Pekerja Bisa Dapat THR Meski Baru Kerja Satu Bulan

By Admin

nusakini.com - Jakarta - Kabar buat para pekerja Indonesia. Pemerintah bakal menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dimana pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan. "Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja sudah mencapai 3 bulan.

Terkait perubahan aturan itu, Hanif memiliki alasannya. "Karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," katanya.

Upah pekerja selama satu bulan tersebut terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan." Bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR," tutup Menaker. (ab)